SIMALUNGUN - Aksi pelaku pencurian satu unit kendaraan roda enam, jenis truck Mitsubishi Canter, type HD125PS, terjadi pada hari Sabtu, 26 Maret 2022 yang diketahui korbannya sekira pukul 07.30 WIB, akhirnya berhasil diungkap personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun.
Informasi diperoleh, dalam siaran pers secara tertulis, terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor jenis truck itu, melalui pesan percakapan selular di Grup Jurnalis Unit Polres Simalungun, Jumat dinihari (22/04/2022) sekira pukul 02.46 WIB.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Dalam siaran pers, Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP, Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus itu, Kamis (21/04/2022) sekira pukul 14.00 WIB,
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP, Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari Laporan Polisi, Nomor : LP/34/III/2022/SU/SIMALUNGUN/SEK. BOSAR, pada tanggal 26 Maret 2022 yang lalu.
Kemudian, diterangkan tentang kasus pencurian 1 (satu) unit truk Mitsubishi Canter HD125PS, yang dialami korban yang juga pemilik atau pengusaha kilang penggilingan padi CV Jasa Tani di Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Dalam keterangannya, AKP, Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., menjelaskan, terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda enam, 1 (satu) unit Mobil truk merk Mitsubishi Canter HD 125PS berwarna kuning.
Lebih lanjut, diterangkan truck yang terparkir di pelataran gudang atau kilang penggilingan padi itu, bermuatan puluhan karung padi atau tepatnya, sebanyak 41 (empat puluh satu) karung atau lebih kurang beratnya 3 (tiga) ton padi.
Seterusnya, ketika pemilik kilang padi itu mengetahui truck bermuatan padi yang terparkir di pelataran kilang CV Jasa Tani raib. Lalu, korban mendatangi Polsek Bosar Maligas dan membuat laporan atas kerugjan yang dialaminya berkisar Rp 215.000.000, - (Dua Ratus Lima Belas Juta Rupiah).
Para pelaku sempat berupaya melarikan diri ke berbagai daerah di Provinsi Sumut dan penyelidikan yang dilakukan personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun bersama tim Subdit-III Jatanras Polda Sumut akhirnya membuahkan hasil.
Selain itu, lanjut Kasat Reskrim Polres Simalungun menerangkan, terkait beberapa tersangka pelakunya berasal dari luar Kabupaten Simalungun dan pihaknya, melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait kasus ini.
AKP Rachmat menyebutkan, personel Tim Jatanras memperoleh informasi tentang identitas salah satu pelakunya dan keberadaannya saat itu. Kemudian, personel di bawah komando Kanit Jatanras IPDA Bayu Mahardhika, Strk., untuk melakukan penangkapan.
Lalu, penangkapan pelaku pencurian itu dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras dan diketahui berinisial RP (52) warga Huta I, Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas. Pelaku RP berperan sebagai pemberi info terkait keadaan dan situasi kilang padi itu kepada pelaku lainnya.
Kasat Reskrim Polres Simalungun menjelaskan, pelaku RP diamankan saat berada di jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Perdagangan I, Kecamafan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (07/04/2022) sekira pukul 17.00 WIB yang lalu.
Hasil pemeriksaan petugas, diperoleh keterangan RP yang mengutarakan beberapa terduga tersangka, terlibat dalam kasus pencurian itu. Tim Jatanras langsung berkoordinasi dengan Subdit-III Jatanras Polda Sumut.
Berikutnya, tim gabungan berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka, masing-masing berinisial RH (42) warga Dusun Karya, Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kab Deli Serdang.
Disebutkan, tersangka RH ini berperan sebagai pemantau situasi di luar kilang, tepatnya di jalan umum, sekitaran kilang padi, sekaligus menunggu para kawanan beraksi. Kemudian, TS (54) warga jalan Panah No.11, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Terkait pelaku TS ini, kata AKP Rachmat lebih lanjut, berperan sebagai pembeli hasil curian yakni, 1 (satu) unit truk Mitsubishi Canter HD125PS bernomor polisi BK 9220 TO. Sedangkan, tersangka GW (41) warga Dusun Penaga, Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.
Terkait peran tersangka GW ini sebagai pelaku yang memasuki lokasi kilang padi, kemudian mengemudikan kendaraan roda enam tersebut. Sementara, tersangka MY (30) mengaku, dirinya warga Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.
Diterangkan, tersangka MY dalam aksi pencurian itu berperan sebagai pembuka pintu gerbang dari sisi luar lokasi kilang padi itu dan menurut Kasat Reskrim Polres Simalungun menyatakan, 5 orang pelaku telah diamankan dari lokasi berbeda, hingga hari Selasa (19/04/2022).
Berdasarkan keterangan para pelaku dalam pemeriksaan terhadap pelaku RH mengakui, dirinya yang menjual hasil pencurian kepada pelaku TS, seharga Rp 60 juta dan hingga berita ini dilansir, pihak Sat Reskrim Polres Simalungun masih melakukan penyidikan lanjutan.
Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo menambahkan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti. Pada akhir penyampaiannya, disebutkan ke-5 pelaku masih menjalani proses penyidikan serta melakukan pengembangan lebih lanjut dan kerugian yang dialami korban, pemilik kilang CV Jasa Tani diperkirakan Rp 215 jutaan.