SIMALUNGUN - Tepat di hari Perayaan Natal tahun 2021 ini, sebanyak 253 orang narapidana dan anak pidana Lapas Kelas II A Pematang Siantar menerima pengurangan masa pidana kepada mereka yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.
Mewakili Kalapas Rudy Fernando Sianturi kegiatan itu dipimpin Kasie Binadik Auliya Zulfahmi di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, Jalan Asahan, Kilometer 7, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Sabtu (25/12/2021) sekira pukul 09.00 WIB.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Hal ini disampaikan Humas Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Daniel Tindaon dalam siaran persnya melalui pesan Aplikasi Whatsapp dan menerangkan, pemberian Remisi Khusus Natal kepada warga binaan menganut agama Nasrani.
"Sesuai dengan ketentuannya, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 1 diterangkan tentang Remisi, " sebut Kasie Binadik Auliya Zulfahmi diteruskan Humas Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Daniel Tindaon melalui pesan selularnya.
Selanjutnya, dalam kegiatan Kasie Binadik bersama warga binaan menjelaskan, sebanyak 253 orang warga binaan Lapas itu, menerima Remisi Khusus Natal tahun 2021ini.
"Rinciannya, sejumlah 218 orang warga binaan untuk perkara Pidana Umum dan 35 orang penanganan perkara sesuai PP bernomor 99, " kata Zulfahmi lebih lanjut.
Kasie Binadik Lapas Kelas IIA Pematang Siantar membacakan kata sambutan Kemenkum dan HAM RI dalam kegiatan itu, sembari menyampaikan pesan dan amanahnya sebagai motivasi diri.
"Dalam sambutannya, Kemenkum dan HAM, berpesan agar menjadikan momentum perayaan Hari Natal tahun 2021 untuk lebih meningkatkan kinerja, " terang Auliya.
Kemudian, Auliya Zulfahmi menambahkan, pentingnya meningkatkan kinerja dalam rangka mempercepat pelayanan dengan melakukan peningkatan kinerja dan segera mengubah pola kerja agar lebih dinamis.
"Sehingga jajaran Lapas Kelas IIA Pematang Siantar ini mampu dan berkemampuan mengikuti perkembangan isu-isu saat ini, " jelasnya.
Dan kepada saudara-saudara Warga Binaan Pemasyarakatan, lebih lanjut Zulfahmi menghimbau, senantiasa mensyukuri nikmat yang diberikan Tuhan Yang Maha Kuasa dan termasuk juga pemberian Remisi Khusus ini.
"Kita tidak bisa memungkiri bahwa remisi adalah wujud dari kasih Allah Swt dan suatu nikmat yang layak bagi saudara-saudara sekalian, " tutup Kasie Binadik.
Sementara, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematang Siantar Kanwil Kemenkumham Sumut Rudy Fernando Sianturi yang diutarakan Kasie Binadik Aulya Zulfahmi menyebutkan, setiap WBP agar tetap bersemangat dan ceria selalu.
"Walaupun tidak dapat merayakan Hari Besar Natal bersama keluarga yang dikasihi. Kita harapkan dalam doa, semoga damai dan kasih Tuhan selalu hadir mengisi lubuk hati kita masing-masing, " kata Kalapas Rudy Fernando, disampaikan Kasie Binadik.
Pada akhir pesan selularnya, Humas Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Daniel Tindaon terkait perayaan hari besar keagamaan umat Nasrani, Ia menuliskan rangkaian kalimat.
"Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematang Siantar mengucapkan, Selamat Hari Natal Tahun 2021 dan Selamat Menyambut Tahun baru 2022 bagi kita yang merayakan, " pungkas Daniel. (rel)