Soal Oknum Karyawan PT PNM ULaMM, Begini Kata Ketua DPC Kampud Simalungun

    Soal Oknum Karyawan PT PNM ULaMM, Begini Kata Ketua DPC Kampud Simalungun
    Keterangan Photo : Kantor PT PNM - ULaMM Tanah Jawa, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun

    SIMALUNGUN - Kalangan pemerhati sosial masyarakat menyoroti kinerja oknum karyawan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) ULaMM berinisial JS, yang bertugas di kantor Unit Tanah Jawa, Kelurahan Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

    Pasalnya, diberitakan sebelumnya, semasa oknum JS bertugas di Unit Perdagangan, telah menerima sejumlah uang cicilan pinjaman Ikhwan Nur Akhir dan JS mengelapkan uang tersebut atau JS tidak menyetorkan kepada pihak PT PNM - ULaMM Perdagangan.

    Sementara, pada saat kondisi ekonomi masyarakat merosot tajam dan pasca Pandemi Covid-19, kebijakan pemerintah melonggarkan sistem perbankan, menyokong perekonomian masyarakat, memberikan bantuan sosial, hingga saat ini.

    "Perusahaan BUMN, membantu permodalan usaha bagi warga. Namun, manajemen PT PNM menerapkan aturan sendiri. Nasabah didesak bayar cicilan, si oknum menggelapkan uang cicilan, " kata Aliaman H Sinaga saat ditemui di seputaran Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (13/03/2023) sekira pukul 09.00 WIB.

    Aliaman H Sinaga yang juga menjabat Ketua Dewan Pimpinan Cabang Komite Aksi Masyarakat Pemuda dan Demokrasi (KAMPUD ; red) Kabupaten Simalungun lebih lanjut menyebutkan, pihaknya akan menindaklanjuti perihal ketidakpuasan dan kerugian dialami nasabah PT PNM - ULaMM Perdagangan.  

    "Akan kami surati Direktur PT PNM di Kantor Pusat dan Kementerian BUMN di Jakarta, untuk melaporkan perbuatan oknum JS merugikan Nasabah, " terang Ketua DPC Kampud.

    Ia juga menambahkan, selain pihaknya melaporkan kinerja Manajemen PNM - ULaMM Perdagangan kepada Dewan Direksi dan Menteri BUMN. Hal ini, akan disampaikan secara tertulis kepada pihak kepolisian, bersifat pengaduan masyarakat (dumas; red).

    "Kita laporkan kebobrokan oknum karyawan itu dan supaya tidak ada lagi nasabah yang jadi korban, maka kita melapor kepada pihak Kepolisian, " tutup Aliaman H Sinaga.

    Sebelumnya diberitakan, Ikhwan selaku nasabah menjelaskan, pinjaman diproses pada awal tahun 2022 lalu dan PT PNM menyetujui pinjaman senilai Rp 24 Juta dengan cicilan perbulan Rp 1.185.000 selama 36 bulan atau 3 tahun. Setelah itu, uang pinjaman itu digunakan untuk perobatan istrinya Yusniar.

    "Jumlah yang kami terima setelah dipotong pinjaman atas nama istri ditambah biaya Surat Keterangan Tanah dirubah jadi SHM nomor 582 bersihnya senilai Rp 10 Jutaan, bang, " ujar pria yang dikaruniai sepasang anak ini.

    Persoalan muncul, ketika Ikhwan mengatakan, dirinya berangkat bekerja sebagai buruh bangunan mandah di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas dan seorang karyawan bernama Deni menghubungi serta menyampaikan terkait cicilan pinjaman tertunggak.

     "Saat bertelefon Pak Deni mengatakan, cicilan pinjaman ku tertunggak 4 bulan dan didesak harus segera dibayarkan. Sementara, penjelasan ku bahwa cicilan selama ini sudah terkirim kepada Pak Johannes Siregar, " ucapnya bernada lirih.

    Kemudian, tak ingin bermasalah lebih jauh maka, Iwan kembali membayarkan cicilan pinjamannya sejak November tahun 2022 tersebut. Sementara, Johannes Siregar tidak merespon dan tidak menanggapi saat dihubungi melalui sambungan selularnya.

    "Pak Deni nggak mau tau soal uang yang ku kirim melalui Pak Johannes dan dikatakan itu bukan urusannya. Soal kewajiban cicilan tetap ku bayarkan, bang, " ucapnya mengakhiri.

    Sementara, Johannes Siregar selaku pemilik rekening, BRI - 063601022806XXX, berstatus sebagai Account Maintence, PT PNM-ULaMM Perdagangan, yang saat ini telah dimutasikan ke wilayah PT PNM-ULaMM Tanah Jawa melalui percakapan selularnya dikonfirmasi.

    Johannes Siregar membenarkan, terkait sejumlah uang milik nasabahnya bernama Ikhwan yang diterima olehnya untuk cicilan pinjaman. Namun, tidak disetorkan kepada PT PNM dan Johannes berjanji secara cicil akan mengembalikan uang tersebut kepada Ikhwan.

    "Sudah saya serahkan kepada Ikhwan, lae. Dikirim Rp 1, 1 Juta dan ku cicil sisanya, " sebut Johannes mengaku dirinya berdomisili di Perdagangan, Kecamatan Bandar.

    Terpisah, Hari Yandisyah menjelaskan, terkait awal perjanjian pinjaman tersebut, membenarkan dirinya yang masih menjabat Kepala Kantor PT PNM Unit Layanan Modal Mikro di Perdagangan.

    "Awal perjanjian atas nama Ikhwan Nur Akhir, masih saya, pak, " kata Hari dalam percakapan selularnya kepada awak media ini.

    Kemudian, Hari Yandisyah menanggapi terkait persoalan salah satu oknum karyawannya tidak terintegritas dan tidak profesional memberikan layanan kepada nasabahnya. Bahkan, tidak menyetorkan sejumlah uang cicilian Ikhwan Nur Akhir.

    "Saya tidak tau menau persoalan cicilan pinjaman tersebut, sebab sebelum bulan November 2022 yang lalu, saya sudah mutasi dari Perdagangan, Pak, " tegas Hari sembari mengatakan, Ia mutasi ke Indra Pura, Kabupaten Batubara. Senin (13/03/2023) sekira pukul 11.15 WIB.

    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    DPD IPEMI dan BKMT Kabupaten Simalungun...

    Artikel Berikutnya

    Pria 60 Tahun Tewas Dilindas Kereta Api...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"

    Ikuti Kami