SIMALUNGUN - Penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah tidak diperbolehkan, apapun alasannya. Hal ini ditegaskan, Ombudsman RI dalam narasi yang dikutip dan disiarkan ke publik dari website resminya.
Kali ini, kelulusan TA. 2022/2023 di SMA Negeri 2 Bandar, Jalan Siantar - Perdagangan, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (15/06/2024) sekira pukul 20.00 WIB.
Hal ini disampaikan, Ketua LSM Peduli Anak Bangsa Kabupaten Simalungun WH Butar Butar, terkait alasan pihak sekolah melakukan penahanan ijazah disebabkan, siswi tersebut, tidak dapat mengembalikan 1 buah buku paket.
Baca juga:
Pengertian Blog, Struktur Umum dan Jenisnya
|
"Awalnya diungkapkan siswi berinisial LD di Kelas XII/IPS-2, SMA Negeri 2 Bandar, menerima 6 buah buku paket dari pihak perpustakaan sekolah itu, " kata WH. Butar Butar.
Kemudian, WH Butar Butar mengatakan, setelah selesai Ujian kelulusan, hanya ada 5 buah buku paket yang akan dikembalikan kepada pihak sekolah dan 1 buah buku yang dinyatakan hilang akan digantikan.
"Saat menemui oknum guru yang bertugas di perpustakaan sekolah. LD diharuskan mengganti 6 buah buku dan harus membayar Rp 50 Ribu per buah, " jelas Ketua LSM PAB Kabupaten Simalungun ini.
Terpisah, orang tua LD mengungkapkan, buku paketnya hikabg 1 buah, akan digantikan dan oknum guru perpustakaan itu menolak pengembalian 5 buah buku paket dengan alasan, ke-5 kode buku tidak sesuai.
"Buku paket yang hilang akan kami gantikan. Lalu, 5 buku paket itu menurut si oknum gurunya harus digantikan, apa alasannya?, " tanya Damanik.kesal.
Sementara, Suliyah selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Bandar dihubungi melalui pesan percakapan selularnya, akan menyampaikan klarifikasi terkait eks siswinya yang sudah lulus setahun yang lalu, belum menerima ijazah.
"Terimakasih informasinya, Pak. Semoga masalah ini bisa diselesaikan dengan baik. Saya akan konfirmasi hari Rabu ya, Pak, " sebut Kasek SMA Negeri 2 Bandar dalam pesannya