SIMALUNGUN - Proses pengerjaan pagar kepabeanan KEK Sei Mangkei sepanjang 12, 98 kilometer, saat ini menjadi sorotan publik, khususnya di lintasan Simpang Mayang - Boluk, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Kamis (02/02/2023) sekira pukul 13.00 WIB.
Pasalnya, kalangan warga sangat menyesalkan tindakan pihak PTPN III selaku Pengelola Kawasan Industri Sei Mangkei melakukan penimbunan saluran air dan meratakannya dengan tanah. Menurut warga, potensi banjir akan terjadi, bila saluran air tidak ada.
"Secara teknis harus ada saluran air di sisi kiri dan kanan jalan raya beraspal hotmix. Kalau musim hujan akan meluap air, sebab di areal perkebunan tidak mampu meresap luapan air, " ungkap K Damanik saat awak media ini menemuinya di lokasi.
Kemudian, K Damanik menerangkan, terkait saluran air ditimbun, maka pihak PTPN III berkewajiban atas Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Aturan lainnya yakni, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P-22/MENLHK/KUM.1/7/2018 tahun 2018 dan juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P-26/MENLHK/KUM.1/7/2018 tahun 2018.
Seterusnya, K Damanik berharap, terkait dampak negatif penimbunan saluran air itu menjadi perhatian serius kepada pihak PTPN III, untuk mengantisipasi di masa mendatang warga sekitaran yang menderita akibat luapan air banjir.
"Sekarang ini belum terasa dampaknya dan untuk diketahui areal perkebunan tanaman kelapa sawit dipastikan tidak memiliki penampungan air atau tidak mampu meresap air, bila intensitas curah hujan berlebihan, " pungkas K Damanik.
Warga lainnya menyatakan, agar Pemerintah Kabupaten Simalingun memaksimalkan pengawasan terhadap ancaman kerusakan lingkungan hidup dan Ia menegaskan, kondisi itu merupakan ancaman bagi alam dan mahluk hidup.
"Pemerintah Kabupaten Simalungun wajib berpihak pada masyarakatnya dan harapan kami segera ditindaklanjuti, " ujar pria bermarga Saragih.
Informasi dihimpun, proyek investasi Holding Perkebunan PTPN III diawasi oleh Unit Pembangunan Infrastruktur Kawasan Industri Sei Mangkei (PISMK; red). Sementara, PT Zhafira Tetap Jaya selaku rekanan PTPN III menerima kontrak dan perintah pelaksanaan pembangunan pagar kepabeanan KEK Sei Mangkei.
Sementara, Manajer Pembangunan Infrastruktur Kawasan Industri Sei Mangkei David Christian L. Tobing melalui Asisten Personalia Kebun R Purba dikonfirmasi tentang proses pengerjaan pagar kepabeanan dan menimbun saluran air menyampaikan, agar awak media ini datang ke kantornya.
"Terkait ini, bisa datang aja ke kantor pak. biar didiskusikan secara langsung, " tulis APK PTPN III PISMK dalam pesan percakapan selularnya. Kamis (02/02/2023) sekira pukul 17.47 WIB.
Terpisah, Kelapa Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Simalungun Daniel Halomoan Silalahi, A.P., M.Si., terkesan enggan menanggapi, penyampaian atas dampak lingkungan akibat ditimbunnya saluran air di KEK Sei Mangkei melalui pesan percakapan selularnya hingga rilis berita dilansir kepada publik.