SIMALUNGUN - Keberadaan 4.unit mesin perjudian tembak ikan, kian meresahkan dan menurut, kalangan warga setempet hingga saat ini pihak Kepolisian belum melakukan tindakan hukum terhadap perjudian aksi perjudian itu.
Informasi diperoleh, mesin perjudian itu terdapat di salah satu rumah, tepatnya di Simpang Pete, Huta 3, Nagori Sei Torop, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Senin (12/08/2024), sekira pukul 08.04 WIB.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
"Sejak adanya mesin judi tembak ikan, keresahan kami terhadap anak-anak. Sementara, suami malah ikutan berjudi dan mengadu nasib, jadi malas kerja, " ungkap salah seorang Ibu Rumah Tangga warga setempat.
Kemudian, warga lainnya seorang wanita paruh baya menyampaikan, belakangan ini, keberadaan mesin judi tembak ikan tersebut berdampak pada maraknya aksi pencurian di daerah tersebut dan mendesak, pihak Kepolisian segera bertindak.
"Tolonglah, Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Sumut berantas judi mesin itu di daerah kami ini dan kalau Polisi Sektor Bosar Maligas serta Polres Simalungun tidak sanggup, mau ke mana lagi kami adukan keresahan ini, " tandas IRT tak ingin namanya disebut.
Terpisah, salah seorang penggiat sosial bermarga Damanik menanggapi keluh kesah warga, khususnya kaum ibu rumah tangga di Simpang Pete saat ini mengingatkan, bahwa Kapolri telah memerintahkan jajaran untuk memberantas perjudian.
"Saat ini perekonomian masyarakat sangat memprihatinkan dan dampak buruk akibat aksi judi kerap terjadi, maka kami menghimbau agar pihak Kepolisian Resor Simalungun bertindak memberantas perjudian, " tutup Damanik.
Sementara, Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi, S.H., dihubungi melalui Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas IPDA Leonard S menyampaikan, tanggapannya terkait informasi keberadaan mesin judi di Nagori Sei Torop, Kecamatan Bosar Maligas.
"Siang Pak. Makasih informasinya. Ntr kita akan croscheck kebenarannya, " tulis IPDA Leonard S dalam pesan singkatnya. Senin (12/08/2024), sekira pukul 12.01 WIB.