SIMALUNGUN - Ketegasan AKBP Nikolas Dedy Arifianto, SH., SIK., MH., menyikapi penanganan hukum terkait kasus kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Polres Simalungun Polda Sumatera Utara, memperoleh Apresiasi dari Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait dalam penyampaian Apresiasi atas kesigapan Kapolres Simalungun merespon dan menangani kasus kejahatan anak dalam pers rilisnya, saat berada di bilangan Kota Pematang Siantar, Selasa (28/12/2021) pagi.
"Kasus kejahatan anak di Kabupaten Simalungun tergolong tinggi. Kendati demikian, Polres dengan sigap merespon penanganannya, " kata Arist.
Terkait satu kasus yang terjadi beberapa waktu lalu dan proses kasus itu, ujar Arist, telah ditangani oleh Polres Simalungun selama setahun dan kini, telah menuai titik terang, bahwa terduga pelaku telah diamankan.
"Salah satu dugaan kekerasan fisik dialami bocah berusia 9 tahun bernama Bunga (nama samaran) dan semestinya proses penanganan kasus anak, tidak boleh sampai selama itu jika alat bukti sudah terpenuhi, " ucap Ketua KPAI.
Namun, lanjut Ketua KPAI menerangkan, ketika perihal penangangan dipertanyakan dan Kasatrekrim Polres Simalungun menyampaikan jawaban, bahwa pihak Kepolisian menangani kasus ini penuh ketelitian dan sangat berhati-hati, sehingga prosesnya lamban.
"Pun begitu, penanganan kasus tersebut telah ada kepastian hukum, di mana terduga pelaku sudah diamankan, " terang Arist.
Lebih lanjut, pria berkacamata bermarga Sirait ini mengatakan, dengan adanya kepastian hukum atas kasus dugaan kekerasan fisik yang telah dialami bocah 9 tahun tersebut, maka Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia memberikan Apresiasi kepada pihak Polres Simalungun.
"Kita berikan apresiasi pada pimpinan Polres Simalungun, Bapak AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H, S.I.K, M.H, yang tidak bermain-main dalam menangani kasus anak. Oleh karenanya, Komnas Nasional Perlindungan Anak memberikan ganjaran penghargaan kepada sejumlah personel Unit PPA Satreskrim, " sebut Arist Sirait.
Terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasatreskrim AKP Rachmat Aribowo terhadap kasus kasus dugaan kekerasan fisik yang telah dialami bocah 9 tahun tersebut dinyatakan berkas kasusnya telah lengkap.
"Terhadap NS, terduga pelaku yang sudah ditetapkan tersangka telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Simalungun untuk proses selanjutnya, " kata pria lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2012 ini kepada sejumlah awak media.
AKP Rachmat mengatakan, pihaknya tetap terus meningkatkan kinerja dalam proses penanganan kasus kekerasan anak di wilayah hukum Polres Simalungun dan menerangkan, hal ini merupakan arahan pimpinan Jajaran Polres Simalungun.
"Terima kasih atas arahan dan bimbingan bapak Kapolres Simalungun dan kami berucap terima kasih kepada KPAI melalui bapak Arist Merdeka Sirait telah mengapresiasi dan memberikan penghargaan, " tuturnya AKP Rachmat Ari Wibowo di akhir tanggapannya. (rel)