SIMALUNGUN - Seorang pria berusia 43 tahun, terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu, telah diamankan pihak Kepolisian. Pelaku tak berkutik ketika personel Satnarkoba Polres Simalungun mengamankannya, saat berada di kediamannya.
Sebelumnya, petugas menerima laporan dari warga setempat dan dalam keterangannya, warga mengungkapkan, curiga terhadap aktivitas ilegal pria bernama Yusuf Efendi alias Yusuf. Petugas merespon dan langsung menuju ke lokasi melakukan penyelidikan.
Kemudian, gerak gerik Yusuf diintai petugas dan selanjutnya, petugas melakukan penggrebekan di rumah pelaku, tepatnya di Jalan Sehat, Lingkungan 7, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Rabu (20/11/2024) pukul 11.00 WIB.
Saat itu, petugas mengamankan pelaku sedang berada di dalam kamarnya dan dilakukan penggeledahan di kamar tersebut. Hasilnya, petugas menemukan kemasan plastik klip sebanyak 5 paket berisi narkotika jenis sabu.
Lebih lanjut, dalam laporan tertulis disebut berat brutto 6, 49 gram sabu yang terletak di atas meja dan Yusup mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Selain.itu, Yusuf mengakui dirinya memperoleh sabu dari pria bernama Azis di Sinaksak.
Dari rumah Yusuf, petugas mengembangkan informasi yang disebutkannya, dengan memburu Azis. Namun, petugas belum berhasil menangkapnya dan Yusuf digelandang ke Mako Polres Simalungun berikut barang bukti, menindaklanjuti penyidikan.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., membenarkan, personelnya telah mengamankan tersangka Yusuf berikut sejumlah barang buktinya.
"Tim Sat Narkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Sugeng Suratman bersama Kanit II IPDA Froom Pimpa Siahaan beserta anggota lainnya, mengamankan Yusuf dan barang bukti dari rumahnya, " sebut Kasat Narkoba Polres Simalungun.
Selanjutnya, AKP Henry mengatakan, pihaknya terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Ia juga menyampaikan himbauan, agar masyarakat turut berperan aktif membantu memberantas peredaran narkoba.
"Masyarakat tidak perlu ragu melaporkan kepada pihak Kepolisian, jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya, " ujar AKP Henry Salamat Sirait dikutip dari siaran pers melalui WAG Humas Polres Simalungun.
Di lokasi lainnya, personel Sat Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang pria dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pengedar Narkotika jenis sabu di seputaran Gereja GKPS Sinar Baru.
Informasi, pria itu bernama, Andika (35) dan ia diamankan berikut barang buktinya, saat berada di Dusun Nagori Sinar Baru, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Rabu (20/11/2024), sekira 20.30 WIB.
Tersangka Andika mengaku, dirinya warga di Jalan Pesantren Darussalam, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar dan mengungkapkan, pria bernama Bajing yang pasok narkotika untuknya.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan dua bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu berikut, satu unit handphone Android bermerk Infinix, serta uang tunai sebesar Rp 2 Ribu.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan yang disampaikan warga dan tim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Saribu Dolok, IPDA Daniel Suranta, menindaklanjuti laporan menuju ke lokasi yang disebutkan.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., membenarkan, telah mengamankan pelaku Andika berikut barang bukti narkotika jenis sabu miliknya dan kini, resmi ditetapkan berstatus tersangka.
“Tersangka mengaku narkotika jenis sabu itu miliknya dan disebutkan pemasoknya bernama Bajing yang berdomisili di Kecamatan Silimakuta, Seribudolok. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pemasok tersebut, ” tutup AKP Henry. (rel)