Dua Pengedar Sabu di Kampung 4 Diringkus, Barbuknya 3,31 Gram Disita

    Dua Pengedar Sabu di Kampung 4 Diringkus, Barbuknya 3,31 Gram Disita
    Keterangan Photo ; istimewa

    SIMALUNGUN - Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN ; red) secara rutin dilakukan pihak Polres Simalungun dan kali ini, pihak Polsek Perdagangan kembali meringkus dua orang pria berikut sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

    Dalam laporan tertulis, disebutkan ke dua pria itu berinisial I alias Sukman (35) warga Kampung 4, Huta II, Nagori Wonorejo dan temannya, NA (35) warga Lingkungan Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

    Ke dua pelaku diringkus, berawal dari laporan yang disampaikan oleh masyarakat kepada personel Polsek Perdagangan dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan serta pengintaian di sekitar lokasi penangkapan.

    Informasi terkait aktifitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika yang dilakukan ke dua pelaku, hingga akhirnya ke duanya diringkus di Areal Kebun Sifef, tepatnya di tapal batas Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (12/12/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

    Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPTU Fritzel G Sitohang, M.H., menjelaskan, ke duanya merupakan tersangka yang tertangkap tangan pemilik barang bukti berupa 18 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 3, 31 gram/kotor.

    Selain itu, lebih lanjut Kanit Reskrim Polsek Perdagangan menerangkan, pihaknya juga mengamankan sejumlah 70 plastik klip kosong, dua unit ponsel merek Readmi warna biru dan Oppo warna hitam, serta sebuah alat hisap terbuat dari lbotol plastik merek Cleo.

    Hal ini, berdasarkan penyelidikan personel Bhabinkamtibmas Polsek Perdagangan Resor Simalungun AIPDA Sunardi berawal dari informasi dari warga tentang, transaksi narkoba di lokasi tersebut.

    Selanjutnya, semula pihak Polsek Perdagangan mengamankan tersangka NA dan saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu. Petugas menginterogasi dan NA mengakui asal usul narkotika diperoleh dari tersangka I (diringkus petugas di sekitar lokasi ; red).

    Kemudian, saat melakukan penangkapan terhadap "I" personel Polsek Perdagangan sempat melakukan introgasi terhadap tiga orang  laki-laki dewasa yang duduk tidak jauh dari lokasi penangkapan, yaitu  AJ, SU dan AS.

    Dikarenakan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika dari ke-3 nya, maka dimintai keterangannya. Kanit Reskrim Polsek Perdagangan menambahkan, ke-2 tersangka berikut barang bukti telah diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Simalungun.

    Kini, terhadap ke-2 tersangka masih menjalani serangkaian proses penyidikan lebih mendalam dan Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Fritzel G. Sitohang, M.H., menghimbau agar masyarakat turur berperan aktif memberantas dan memerangi narkoba,

    "Tindak pidana narkoba, kejahatan ymerusak masa depan pemakai, tetapi juga membahayakan masyarakat luas. Kami dari kepolisian terus berupaya keras untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah ini, " tutup IPTU Fritsel.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    PK-KNPI Bandar 2023-2026 Resmi Dilantik,...

    Artikel Berikutnya

    Iuran Murid SMA Negeri I Bandar Rp 65 Ribu/Bulan,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"

    Ikuti Kami